Video Porno Ariel Rusak 5 Bagian Otak
Celebrity | February 4, 2011 at 15:37Jum’at, 4 Februari 2011 – 15:18 wibElang Riki Yanuar – Okezone (Foto:Koran SI)
JAKARTA – Vonis terhadap Ariel dalam kasus penyebaran video porno yang ‘hanya’ 3,5 tahun disayangkan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Sebab, video itu merusak lima bagian otak anak.
Sebagaimana dijelaskan Maria Advianti,S.P, Komisioner Bidang Pornografi & Napza KPAI dalam rilis yang diterima okezone, Jumat (4/2/2011), video porno Ariel berdampak buruk bagi anak-anak di bawah umur, baik anak itu menjadi korban maupun korban pelaku.
Dampak yang ditimbulkan dari peredaran video porno tersebut telah merusak moral jutaan anak bangsa, di mana anak–anak dapat menonton video dari handphone dan internet. Apalagi, di Indonesia masih sangat mudah untuk mengakses serta memperoleh video porno ariel maupun video porno lainnya.
Menonton video porno bisa menyebabkan kecanduan pornografi. Menurut Maria, ada lima bagian otak yang dirusak akibat candu pornografi, yaitu orbito frontal midfrontal, insula hippocampus temporal, nucleus accumbers patumen, cingalute dan cerebellum.
“Efeknya, cara menganalisa, penilaian, pemahaman, pengambilan keputusan, makna hubungan dan hati nurani anak yang kecanduan pornografi akan rusak. Anak juga mudah menjadi depresi, mudah tersinggung, menarik diri, dalam berbahasa menjadi lebih mengarah kepada seks, dan mengisolasi diri,” tutur Maria.
Sementara, menurut penelitian dari Mark B Kastleman, psikolog khusus penanganan bagi korban pornografi, dampak buruk bagi anak dan korban pornografi adalah anak dan remaja memiliki mental model porno atau perpustakaan porno yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja, kerusakan otak permanen (Visual Crack Cocain/Erototoksin), anak yang belum baligh bisa 33–36 kali ejakulasi, dan menjadi pecandu pornografi seumur hidup sehingga iman akan rusak dan terkikis.
Tak hanya itu, efek dari menonton video Ariel menyebabkan banyak anak diperkosa. Data KPAI selama 2010 menunjukkan, terdapat 40 kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami anak setelah pelaku menonton video porno Ariel.
Anak–anak yang menjadi korban berusia 4–12 tahun, sedangkan korban pelaku berusia 16–18 tahun. Para pelaku mengaku sebelum memperkosa, menonton video Ariel, dan seluruh pelaku yang tertangkap polisi mengaku terangsang setelah menyaksikan video Ariel.(ang)
Source: Okezone – Celebrity
Tidak ada komentar:
Posting Komentar